Jakarta, IDN Times - Perkara hukum PT Titan Infra Energy yang kini kasusnya tengah ditangani Bareskrim Polri mendapatkan sorotan dari Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden yang juga Sekretaris Dewan Penasihat DPN Peradi, Adi Warman.
Menurutnya, tindakan sepihak aparat kepolisian yang memblokir rekening perusahaan PT Titan Infra Energy dan anak usaha sebanyak 40 rekening sekaligus melakukan penggeledahan dan penyitaan, tanpa adanya putusan pengadilan dan tidak ada tersangka, dinilai sebagai salah satu indikasi terjadinya praktik industrial hukum yang pada ujungnya akan merugikan dunia usaha dan mengakibatkan investor enggan menanamkan investasi di Indonesia.
"Saya berharap kasus Titan Infra Energy ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam," kata Adi Warman beberapa waktu lalu.