Ilustrasi pergerakan saham. (ANTARA FOTO/Iggoy El Fitra)
Jika kamu ingin membeli sebuah waran, tentunya kamu harus mengetahui harga wajarnya. Dalam menghitung harga wajar dari sebuah waran, kamu perlu mengetahui 3 hal, harga penebusan, waktu atau tanggal penebusan, dan harga induk saat ini.
Berikut rumusnya:
- Harga wajar waran = Harga Induk - Harga Eksekusi
Contoh:
- Harga Penebusan: Rp150
- Tanggal Penebusan: 3 tahun
- Harga Induk: Rp160
Perhitungan:
- Harga wajar = 160 - 150 = Rp10 per lembar.
Maka misalkan kamu mendapat lembar waran sebagai bonus senilai Rp10 per lembar, sebetulnya kamu memiliki hak untuk menebus saham di harga Rp150. Di mana hak kamu dinilai sebesar Rp10 per lembarnya.
Hak kamu tadi dapat diperjualbelikan di pasar. Selain itu, nilai dari hak kamu pun bersifat fluktuatif disesuaikan dengan permintaan juga penawaran yang ada di pasar.
Itulah penjelasan mengenai waran atau warrant. Sudah paham kah kamu mengenai pengertian dan cara perhitungannya?