Ilustrasi transaksi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu telah menunjuk delapan perusahaan yang dianggap memenuhi kriteria menjadi pemungut PPN PMSE terhadap produk-produk digital yang dijual di dalam negeri.
Kedelapan perusahaan tersebut di antaranya adalah TunnelBear LLC, XSolla (USA) Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.
"Dengan penunjukkan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resminya.