Jakarta, IDN Times - Badan usaha penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi diberikan keluluasaan dari pemerintah untuk mengatur kegiatan bisnis, baik dari sisi volume maupun penetapan harga. Hal ini menyebabkan harga BBM nonsubsidi bisa naik atau turun.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni mengatakan, pembentukan dan penetapan harga BBM non subsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya pergerakan harga minyak mentah dunia, dengan begitu badan usaha penjual BBM non subsidi berhak mengikuti menyesuaikan harga BBM sesuai harga pasar dengan memberitahu pemerintah.
"Karena memang harga BBM non subsidi mengacu pada harga minyak mentah dunia, dan menjadi hak operator untuk menentukan harganya, walau tetap ada pemberitahuan pada regulator," kata Sri Wahyuni dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).