Ilustrasi bendera Uni Emirat Arab (Unsplash.com/Saj Shafique)
Mengutip keterangan resmi Kemendag, persetujuan IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.
Di bidang perdagangan barang, manfaat ini terlihat dengan terbukanya akses pasar ke UEA melalui penghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea masuk secara bertahap.
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menyatakan perundingan IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia.
"Salah satu alasannya adalah terbukanya akses pasar ke UEA melalui penghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea masuk secara bertahap sekitar 94 persen dari total pos tarif UEA sejak perjanjian berlaku (entry into force)," kata dia.
Di bidang perdagangan jasa, UEA berkomitmen membuka sejumlah subsektor jasa dengan Foreign Equity Participation (FEP) hingga 75 persen, yaitu untuk jasa arsitektur, jasa engineering, jasa integrated engineering, jasa perencanaan kota dan lanskap, serta FEP hingga 67 persen untuk jasakonstruksi dan jasa kesehatan.
Kemudian di bidang investasi, persetujuan mencakup kerja sama pertukaran informasi, identifikasi potensi investasi dan kegiatan promosi khususnyaterkait kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM), dorongan terhadap iklim investasi yang kondusif, serta fasilitasi, dorongan, dan dukungan terhadap investasi melalui sovereign wealth fund.