Deretan jenis beras di lapak milik Ayudin, pedagang beras di Pasar Sentral Timika. (IDN Times/Endy Langobelen)
Saat ini, pemerintah menetapkan kebijakan relaksasi HET. Artinya, harga beras premium boleh melebihi HET sampai batas waktu yang ditetapkan, yakni 24 Maret 2024. Setelah tanggal tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan beras premium harus kembali mengikuti HET. Relaksasi HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000/kg dibandingkan HET sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Zulhas mengatakan relaksasi dilakukan karena harga beras memang sudah melambung.
“Sudah tinggi, jadi gini HET itu misalnya 5 kg Rp70 ribu, berarti Rp14 ribu, HET-nya Rp14 ribu, di pasar sudah Rp17 ribu-18 ribu. Ini relaksasi Rp1.000, di pasar sudah Rp16 ribu-17 ribu. Beras lokal belum turun karena belum panen,” tutur Zulhas.