Asuransi Jiwasraya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Seperti yang diketahui, saat ini ada empat asuransi jiwa bermasalah yang menelan banyak korban. Empat perusahaan asuransi tersebut adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan Asuransi Jiwasraya.
Saat ini, penyelesaian kasus di empat perusahaan asuransi itu tengah berlangsung. Adapun untuk kasus PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu, dan saat ini OJK memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.
Untuk memperkuat industri asuransi, OJK membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi antara lain dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi, dan mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).
OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices, antara lain dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.
OJK juga berencana mengeluarkan ketentuan mengenai ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.