Selain mengantisipasi biaya renovasi dan biaya tambahan lain, penting juga untuk selalu menghitung biaya ekstra yang harus dikeluarkan. Misalnya, saat melakukan pengecekan sertifikat guna memastikan sertifikat rumah tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya.
Biasanya, untuk melakukan pengecekan akan ada biaya pengecekan sertifikat tergantung pada kebijakan kantor pertanahan setempat, namun biasanya sekitar Rp25 ribu hingga Rp100 ribu. Penting untuk melakukan pengecekan di kantor pertanahan setempat sebelum proses jual beli dilakukan.
Selain itu ada juga Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani dan dilakukan di bank penerima pembayaran. Besarnya PPh adalah 5 persen dari nilai transaksi. Seperti halnya PPh, ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang juga perlu dibayarkan sebelum Akta Jual Beli atau AJB ditandatangani.
Perlu diketahui, BPHTB dikenakan bukan saja saat terjadi jual beli, tapi terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, misalnya hibah, waris atau pemasukan tanah ke dalam perseroan dan sebagainya. Umumnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menarik biaya sekitar 1 persen dari nilai transaksi. Namun, harga ini sebenarnya tidak kaku sehingga masih bisa melakukan tawar-menawar harga.
Kamu dan penjual juga dapat melakukan kesepakatan, apakah biaya AJB dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli, atau ditanggung satu pihak saja. Secara hukum, AJB dibuat jika transaksi jual beli telah lunas pembayarannya.
Pihak PPAT berhak menolak AJB yang transaksinya belum lunas karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09 Tahun 1995, AJB harus ditandatangani oleh pembeli dan penjual di hadapan PPAT jika pembeli telah membayar seluruh harga tanah dan pajak serta biaya-biaya lain yang terkait dengan transaksi.
Pembeli juga wajib memperlihatkan surat-surat asli beserta kwitansinya. Proses balik nama diajukan oleh PPAT di mana biayanya ditanggung oleh pembeli. Biaya balik nama bervariasi tergantung luas tanah dan pajak, namun kita bisa memperkirakannya dengan menghitung 1 persen dari harga jual. Umumnya, setelah 14 hari kerja, kamu sudah dapat mengambil sertifikat baru yang telah berganti nama.
Ada juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayar sekaligus saat proses pengajuan balik nama. Jumlah PNBP adalah satu per seribu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditambah Rp50 ribu (di tiap daerah bisa berbeda).