Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru untuk financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Perilisan surat edaran itu juga sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.
Pada hari ini kami juga akan mensosialisasikan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan LPBBTI yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Jakarta, akhir pekan lalu.
Berikut ini sejumlah aturan baru terkait pinjol yang mulai berlaku pada 2024 mendatang: