Jakarta, IDN Times - Korban investasi bodong dan ilegal terus berjatuhan kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkali-kali memblokir dan tidak memberikan izin operasi lembaga investasi bodong dan ilegal.
Ratusan miliar dan bahkan triliunan rupiah menjadi kerugian masyarakat yang terlanjur ikut investasi bodong atau ilegal seperti trading forex, trading emas, binary option, dan lain sebagainya.
Direktur PT Agrodana Futures, Tommy Zhu memaparkan tiga ciri utama guna mengenali sebuah investasi yang bersifat bodong alias ilegal. Berikut ulasannya.