Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Memiliki rumah mungkin menjadi salah satu impian banyak orang. Namun seiring dengan populasi manusia yang meningkat, harga rumah pun selalu naik setiap tahunnya. Oleh karena itu, kondisi ini dimanfaatkan bank untuk menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Co-Founder Ternak Uang, Felicia Putri Tjiasaka mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR. Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan KPR, seperti yang disampaikan oleh pemegang sertifikasi Certified Financial Analyst (CFA) level 3 tersebut.

1. Kenali KPR

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, penting untuk terlebih dahulu mengetahui cara ‘bermain’ KPR. Pertama, perlu diingat bahwa sebelum mengajukan KPR, maka akan harus membayar uang muka alias down payment (DP).  Biasanya, nilai DP adalah 20 persen dari harga rumah dan sisanya diangsur atau dicicil maksimal 15-20 tahun.

“Nah, cicilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan kita. Untuk diketahui, jumlah cicilan itu maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima,” kata Feli.

Sebagai contoh, apabila seseorang punya pendapatan Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maksimal adalah Rp3 juta setiap bulannya.

Namun perlu dicatat, persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif. Artinya, jika si pengaju KPR juga punya angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp1 juta per bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp2 juta.

2. Biaya lainnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di