Jakarta, IDN Times - Jangan sepelekan fungsi dana darurat. Dalam kondisi apa pun, kita wajib memiliki pos anggaran yang mengalokasikan dana untuk kondisi darurat. Apalagi, di tengah kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti sekarang.
Banyak orang menganggap dana darurat sama dengan tabungan biasa. Padahal, kita perlu memisahkan anggaran khusus untuk dana darurat. Bagaimana cara mengetahui jumlah dana darurat ideal yang harus dialokasikan rutin dalam pos bulanan?
Simak cara menghitung dana darurat menurut CEO Finansialku, Melvin Mumpuni yang dibagikan langsung ke IDN Times berikut ini.