Jakarta, IDN Times – Kasus investasi ilegal di Indonesia kian marak terjadi. Berdasarkan data terbaru Satgas Waspada Investasi pada awal tahun 2022 ini, ada sebanyak 21 platform investasi ilegal yang telah ditutup. Sedangkan untuk gadai ilegal ada sebanyak 165 entitas dan pinjaman online atau pinjol ilegal mencapai 3.784 perusahaan.
Salah satu kasus investasi ilegal yang ramai diperbincangkan adalah Binomo, yang merupakan platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak. Binomo dianggap ilegal karena menggunakan sistem binary option yang cara kerjanya mirip dengan judi.
CEO Grant Thornton Indonesia, Johanna Gani mengatakan, salah satu penyebab maraknya investasi ilegal ini karena minat masyarakat pada investasi semakin tinggi, namun mereka memiliki pemahaman yang kurang mumpuni.
“Dengan semakin banyaknya instrumen investasi yang beredar di pasaran saat ini, banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi, namun sayangnya tidak didukung dengan literasi yang memadai,” katanya dalam pernyataan kepada IDN Times.
Agar terhindar dari investasi bodong, Johanna pun menyarankan agar sebelum berinvestasi, untuk memahami hal-hal yang disarankan Grant Thornton Indonesia berikut ini.