Jakarta, IDN Times - Maraknya keberadaan perusahaan teknologi keuangan alias financial technology (fintech) yang menawarkan jasa pinjaman online (pinjol) membuat resah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus keberadaan pinjol, lantaran dianggap lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Berikut ini beberapa fakta tentang keinginan MUI untuk menghapuskan pinjol dari layanan jasa keuangan di Indonesia yang disampaikan oleh Anggota Komisi Fatwa MUI, Fuad Tohari.