Jakarta, IDN Times – Setiap kali membeli asuransi, maka kita akan mendapat sebuah buku bernama polis asuransi. Polis asuransi bukan hanya bukti keikutsertaan kita dalam asuransi, melainkan perjanjian asuransi antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah/peserta asuransi).
Sesuai dengan namanya yaitu “perjanjian,” maka isi dari polis adalah perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, serta komitmen dari kedua belah pihak.
Umumnya, polis berbentuk buku tebal yang melelahkan untuk dibaca. Namun dengan memahami polis, kita akan paham terhadap produk asuransi yang sudah kita beli.
Berikut adalah sejumlah cara mudah mempelajari polis asuransi jiwa menurut Lifepal.co.id.