Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi memegang smartphone. (pexels.com/George Dolgikh)

Baru-baru ini, masyarakat heboh dengan pemberitaan seorang nasabah bunuh diri gara-gara tak kuasa diteror oleh debt collector (DC) salah satu penyedia layanan pinjaman online (pinjol). Kabar tersebut viral setelah dibagikan oleh salah satu akun Twitter atau X pada  Minggu (17/9/2023). Dalam unggahan, disebutkan bahwa K (inisial nasabah yang bunuh diri) terlilit hutang pinjol hingga Rp19 juta.

Tak bisa dipungkiri, viralnya kisah K tersebut membuat masyarakat harus lebih hati-hati lagi sebelum mengajukan pinjaman ke penyedia layanan pinjol. Selain mesti memerhatikan status perusahaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa hal krusial lain yang perlu disimak baik-baik oleh calon nasabah.

Apabila kamu memiliki rencana untuk mengajukan pinjaman melalui pinjol, simak dulu hal-hal yang harus diperhatikan berikut ini, yuk. Jangan tergiur dengan pinjol ilegal, ya!

1. Pilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK

ilustrasi mengajukan pinjol lewat smartphone. (pexels.com/Cup of Couple)

Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman di platform atau aplikasi penyedia layanan pinjol, kamu harus memeriksa terlebih dahulu status perusahaan pinjol tersebut di OJK. Dengan melakukan pemeriksaan, kamu bisa mengetahui apakah perusahaan pinjol yang akan kamu gunakan itu legal dan sudah terdaftar di OJK atau belum. Kamu bisa mengeceknya secara saksama melalui kontak OJK (157) atau lewat situs resmi OJK (www.ojk.go.id). Hal krusial ini jangan sampai terlewat, ya!

2. Baca syarat dan ketentuan sebelum ajukan pinjaman

Editorial Team

Tonton lebih seru di