5 Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Pinjam Uang di Pinjol

Baru-baru ini, masyarakat heboh dengan pemberitaan seorang nasabah bunuh diri gara-gara tak kuasa diteror oleh debt collector (DC) salah satu penyedia layanan pinjaman online (pinjol). Kabar tersebut viral setelah dibagikan oleh salah satu akun Twitter atau X pada Minggu (17/9/2023). Dalam unggahan, disebutkan bahwa K (inisial nasabah yang bunuh diri) terlilit hutang pinjol hingga Rp19 juta.
Tak bisa dipungkiri, viralnya kisah K tersebut membuat masyarakat harus lebih hati-hati lagi sebelum mengajukan pinjaman ke penyedia layanan pinjol. Selain mesti memerhatikan status perusahaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa hal krusial lain yang perlu disimak baik-baik oleh calon nasabah.
Apabila kamu memiliki rencana untuk mengajukan pinjaman melalui pinjol, simak dulu hal-hal yang harus diperhatikan berikut ini, yuk. Jangan tergiur dengan pinjol ilegal, ya!
1. Pilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK
Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman di platform atau aplikasi penyedia layanan pinjol, kamu harus memeriksa terlebih dahulu status perusahaan pinjol tersebut di OJK. Dengan melakukan pemeriksaan, kamu bisa mengetahui apakah perusahaan pinjol yang akan kamu gunakan itu legal dan sudah terdaftar di OJK atau belum. Kamu bisa mengeceknya secara saksama melalui kontak OJK (157) atau lewat situs resmi OJK (www.ojk.go.id). Hal krusial ini jangan sampai terlewat, ya!