Baru-baru ini, masyarakat heboh dengan pemberitaan seorang nasabah bunuh diri gara-gara tak kuasa diteror oleh debt collector (DC) salah satu penyedia layanan pinjaman online (pinjol). Kabar tersebut viral setelah dibagikan oleh salah satu akun Twitter atau X pada Minggu (17/9/2023). Dalam unggahan, disebutkan bahwa K (inisial nasabah yang bunuh diri) terlilit hutang pinjol hingga Rp19 juta.
Tak bisa dipungkiri, viralnya kisah K tersebut membuat masyarakat harus lebih hati-hati lagi sebelum mengajukan pinjaman ke penyedia layanan pinjol. Selain mesti memerhatikan status perusahaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa hal krusial lain yang perlu disimak baik-baik oleh calon nasabah.
Apabila kamu memiliki rencana untuk mengajukan pinjaman melalui pinjol, simak dulu hal-hal yang harus diperhatikan berikut ini, yuk. Jangan tergiur dengan pinjol ilegal, ya!