Jakarta, IDN Times - Begitu banyak perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi melahirkan, atau bisa juga disebut asuransi kehamilan/asuransi persalinan. Produk tersebut menanggung seluruh biaya dari proses kehamilan sampai persalinan.
Saat ini memang banyak produk asuransi kesehatan baik swasta maupun BPJS Kesehatan telah menanggung biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan. Namun, ketentuannya berbeda-beda. Ada produk asuransi kesehatan yang hanya menanggung biaya persalinan secara normal. Sehingga, perlu biaya tambahan atau harus membeli produk asuransi melahirkan sebagai polis tambahan atau rider pada asuransi kesehatan.
Dilansir situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (23/1/2023), asuransi melahirkan memberikan proteksi dan pertanggungan biaya fokus pada tindakan medis terkait kehamilan, seperti pemeriksaan kehamilan, biaya persalinan, hingga tanggungan tarif medis saat keguguran.
Tak hanya itu, asuransi melahirkan juga menanggung biaya perawatan sebelum melahirkan dan pasca melahirkan. Dengan memiliki asuransi melahirkan, maka biaya yang dikeluarkan sebelum dan pasca persalinan akan lebih ringan, dan calon ibu juga bisa mendapatkan fasilitas persalinan terbaik.
Meski begitu, asuransi melahirkan juga memiliki risiko. Oleh sebab itu, ada lima hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli produk asuransi melahirkan.