ilustrasi waktu membayar pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Dalam laman Pajakku, pekerja freelance di Indonesia tetap dikenakan pajak, lho. Dalam dunia perpajakan, pekerja lepas tetap dianggap memiliki pekerjaan walau gak berhubungan dengan perusahaan atau institusi tertentu. Ini disebabkan karena freelancer menghasilkan pendapatan dari pekerjaan yang dilakukan. Jadi, kita tetap dikenakan pajak dan wajib melaporkannya untuk setiap tahun.
Pelaporan penghasilan ini hanya dihitung berdasarkan hitungan penghasilan wajib pajaknya saja, karena pajak ini memakai sistem Self Assessment, yakni sistem yang memberikan wewenang untuk wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang selama satu tahun.
Nah, dalam proses pengenaan pajak, freelancer dikenakan pajak memakai pajak PPh 21 karena kita gak menerima pendapatan atas pekerjaan secara kontinyu atau hanya sesekali saja. Untuk perhitungan pajaknya, dasar pengenaan pajak adalah 50 persen dari penghasilan brutonya dengan tarif 5 persen.
Sebagai informasi, pekerja freelance dikenakan PPh 21 sesuai dengan peraturan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan, yakni
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5 persen;
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15 persen;
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25 persen;
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30 persen;
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35 persen.