Jakarta, IDN Times - Masa berlaku uang yang beredar bisa berakhir. Bank Indonesia mengumumkan sebanyak enam pecahan rupiah tidak laku lagi pada 2021. Mengutip keterangan resmi Bank Indonesia dalam websitenya, enam pecahan uang tersebut yakni rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977.
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia," kata Direktur Eksekutit BI, Erwin Haryono, dikutip Minggu (20/12/2020).
