Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Catat seluruh pendapatan yang diterima selama setahun. Ada beberapa cara yang bisa dimanfaatkan freelancer untuk menghitung pajaknya.
Untuk perorangan
Anggap saja seorang konsultan hukum berstatus lajang memiliki penghasilan rata-rata Rp16 juta per bulan atau Rp200 juta jika disetahunkan. Bila Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah 50 persen, dan PTKP TK/0 sebesar Rp54 juta, maka penghasilan kena pajaknya adalah:
Penghasilan Neto: Penghasilan setahun x 50 persen
(Rp200 juta x 50 persen = Rp 100 juta)
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Netto - PTKP
(Rp100 juta - Rp54 juta = Rp46 juta)
PPh 21 yang harus dibayar setahun adalah Rp46 juta x 5 persen = Rp2,3 juta
Untuk badan usaha
Di masa yang akan datang, apabila orang yang bersangkutan ingin melakukan penghematan dalam pembayaran pajak, maka mereka pun bisa menggunakan sistem perpajakan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Syaratnya, mereka harus mendirikan sebuah badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) atau Perseroan Terbatas (PT).
Perhitungan pajak dari badan usaha ini tidak menggunakan NPPN, melainkan lewat pembukuan. UMKM yang memiliki peredaran omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak akan dikenai pajak final 0,5 persen saja.
Akan tetapi untuk CV, masa berlaku pembayaran pajak ini adalah selama empat tahun, sementara itu untuk PT adalah tiga tahun.
Setelah masa PPh Final, maka kamu wajib membuat pembukuan kembali dan menjadi wajib pajak normal.
Sebagai contohnya:
Seorang mendirikan CV untuk jasa desain grafis dan dari CV tersebut dia menghasilkan omzet sebesar Rp17 juta per bulan. Maka, dalam sebulan, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp17 juta x 0,5 persen = Rp85 ribu.
Sebagai wajib pajak, kamu tentu tidak hanya wajib membayar pajak. Kamu harus melaporkan pembayarannya, melaporkan aset, serta utang kamu
Beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mengurangi pajak kamu adalah, dengan meningkatkan tabungan dana pensiun kamu, membayar zakat, dan berinvestasi di instrumen keuangan dengan pajak final.