8 Tahap Perencanaan dalam Proses Audit Laporan Keuangan

Jakarta, IDN Times - Ketika mendengar kata audit, hal pertama yang terlintas dalam benak seseorang tentu sesuatu yang berkaitan dengan pemeriksaan keuangan. Kata audit sendiri memang sering dikaitkan dengan pemeriksaan laporan keuangan sebuah perusahaan.
Menurut Lawrence R Dickey, seorang ahli dibidang audit, ia mendefinisikan audit sebagai pemeriksaan catatan akuntansi yang dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan apakah catatan tersebut benar dan benar-benar mencerminkan transaksi yang dimaksudkan.
Singkatnya, audit merupakan kegiatan peninjauan ulang data-data yang konkrit untuk menjadi sebuah laporan dengan memastikan akurat atau tidaknya. Sebelum melakukan audit, tentu ada tahapan perencanaan yang dilakukan agar kegiatan audit berjalan lancar.
Berikut 8 tahap dalam perencanaan audit yang telah IDN Times rangkum, dikutip dari konsultanku.co.id. Yuk, simak!
1. Menerima klien dan melakukan perencanaan audit awal
Tahap pertama ini mencakup keputusan penerimaan audit atas klien, baik klien baru maupun lama. International Standard on Quality Control (ISQC) 1 mengungkapkan beberapa prosedur dan kebijakan dalam memutuskan untuk menerima klien, diantaranya yaitu:
- Latar belakang perusahaan klien.
- Persyaratan etis yang dimiliki perusahaan klien.
- Komunikasi dengan auditor terdahulu (apabila audit tahun sebelumnya dilakukan oleh auditor yang berbeda).
- Kebutuhan akan ahli di bidang tertentu.
- Pemilihan anggota tim perikatan.
- Perolehan surat perikatan (engagement letter).
Bila perusahaan yang akan diaudit merupakan klien baru, auditor harus terlebih dahulu memahami bisnis, stabilitas finansial, dan hubungan perusahaan dengan auditor terdahulu.
Namun, bila perusahaan termasuk klien lama atau yang sudah pernah diaudit, maka auditor tetap harus mempertimbangkan integritas klien dan etika nya. Bila integritas dan etika klien tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka auditor harus memutus hubungan dengan klien.