Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan informatika RI (Kominfo), Usman Kansong, mengatakan sejak tahun 2017 hingga 2023 OJK bersama dengan Kementerian Kominfo telah memblokir 6.895 entitas, pinjol, investasi, dan gadai ilegal.
Meski telah banyak yang ditutup namun faktanya masih ada saja penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang bermunculan di masyarakat.
"Ciri-ciri pinjol ilegal itu tidak terdaftar, kemudian mudah memberikan pinjamannya tapi bunga dan dendanya tinggi. Kemudian menawarkan pinjaman lewat Whatsapp dan SMS, meminta akses data pribadi bahkan meminta data teman dekat, keluarga, saudara. Selanjutnya pinjol ilegal biasanya melakukan penagihan tidak beretika seperti meneror," tegas Usman dalam keterangannya yang dikutip, Senin (26/2/2024).