Ilustrasi keamanan harta (pexels.com/@pixabay)
Sebutan apa itu alat likuid sebenarnya sudah tidak menjadi hal asing bagi kebanyakan orang yang berkecimpung di dunia perbankan. Pada dunia perbankan, mempunyai empat jenis harta atau alat likuid dengan penyebutan posisi uang atau money position bank yang bersangkutan dalam waktu tertentu.
Menurut sumbernya, bank bisa memperoleh berbagai alat likuid yang menjadi kebutuhan tersebut di atas dari banyak sumber. Inilah beberapa sumber alat likuid yang dapat kita ketahui:
1. Aset bank yang segera mengalami jatuh tempo
Kredit pinjaman yang telah dilakukan oleh debitur atau pinjaman dalam bentuk cicilan uang yang akan segera jatuh tempo bisa dianggap sebagai sumber likuiditas. Sehingga pada kondisi kebijakan uang menjadi ketat, posisinya likuiditas pada sebuah bank akan rawan jika seluruh portofolio kreditnya telah masuk dalam kategori evergreen.
Seperti halnya surat berharga, instrumen pada pasar uang di antaranya sertifikat dari Bank Indonesia, bank acceptance serta sertifikat deposito pada bank lainnya. Di mana seluruhnya itu telah berada pada waktu jatuh tempo, maka dari itu bisa dianggap sebagai sumber likuiditas pada golongan aset bank ini.
2. Pasar uang
Pasar uang adalah salah satu bentuk dari sumber likuiditas bank, akan tetapi harus diakui bahwasannya tidak keseluruhan bank yang ada memiliki kemampuan guna masuk ke dalam pasar uang. Sebab hal seperti ini adanya pengaruh oleh besar kecilnya sebuah bank serta persepsi pasar uang atas credit worthiness dalam bank tersebut.
Sehingga investor telah melakukan investasi atau meminjamkan uangnya kepada sebuah bank akan melakukan analisa mendalam serta selektif untuk mengetahui tingkat dan konsistensinya perkembangan. Baik itu dalam hal pendapatan bank, reputasi kesehatan pada manajemennya, kualitas aset hingga kekuatan terhadap modal bank tersebut.
3. Sindikasi kredit
Alat atau aset likuid memang dapat diuangkan atau dilakukan pencairan dalam bentuk uang. Selain sindikasi kredit mempunyai tujuan untuk membuat siasat Legal Lending Limit (3L) serta menjadikan sebuah risiko.
Tujuan tersebut guna menjalin relasi kepada bank yang lainnya, oleh karenanya apabila sedang mengalami kesulitan likuiditas pada bank tersebut bisa melakukan sindikasi. Sindikasi ini hanya bisa dilakukan pada sebagian portofolio kreditnya pada bank lain guna mengatasi permasalahan yang sedang terjadi saat itu.
4. Cadangan likuiditas
Apabila sebuah bank yang kesulitan dalam mendapatkan pendanaan ketika sedang membutuhkan, bank itu biasanya membuat cadangan likuiditas. Cadangan likuiditas dilakukan dengan cara memelihara saldo kas ataupun giro Bank Indonesia terhadap batasan maksimal yang diijinkan oleh bank.
5. Sumber dana mempunyai sifat last resort
Sumber likuiditas yang lainnya yakni sumber dana last resort yang pada umumnya bisa digunakan oleh kebanyakan bank lainnya. Seperti halnya ketersediaan fasilitas yang namanya line of credit dari bank lain atau bersangkutan dengannya.
Demikianlah penjabaran atas uraiannya apa itu alat likuid pada dunia perbankan dalam melakukan perputaran dana sebagai bentuk usaha yang dijalankan. Alat atau aset likuid mempunyai berbagai jenis dan sumber agar produktivitas pada usahanya dapat terus berjalan dengan lancar.