Pixabay.com/InspiredImages
Dengan mengetahui apa itu alih milik pada pinjaman kredit, maka mudah untuk menguraikan jenis-jenis alih milik. Berikut ini terdapat 2 jenis-jenis alih milik berdasarkan cara mengambil alih, yakni:
Penarikan kembali secara sukarela
Salah satu jenis alih milik yang mana cara melakukan penarikan kembali secara sukarela yakni mengembalikan objek atau jaminan pinjaman kredit kepada pemberi pinjaman. Contohnya seperti ketika debitur tidak bisa lagi melakukan pembayaran atas cicilan kreditnya setiap bulan pada mobilnya, maka dari itu debitur haruslah mengembalikan mobil tersebut kepada pihak yang memberikan pinjaman.
Namun, dalam hal ini juga harus ada kesadaran dari pihak peminjam untuk mengembalikan barang yang sudah diterimanya. Sebab ia tidak bisa menyelesaikan pembayaran yang sudah menjadi kesepakatan di awal ketika melakukan pinjaman kepada pemberi pinjaman.
Penarikan kembali tanpa disengaja
Sebutan penarikan kembali tanpa disengaja seringkali dikenal dengan “kepemilikan kembali”, jenis alih milik dapat diartikan bahwa pemberi peminjaman datang ke alamat peminjam. Dalam kedatangannya pemberi pinjaman melakukan pengambilan objek pinjaman tersebut tanpa harus izin terlebih dahulu kepada peminjam selama hal itu tidak mengganggu kegiatannya.
Apabila objeknya pinjaman tersebut telah diambil alih, baik hal itu dengan cara sukarela ataupun tanpa sengaja, pinjaman tidak dapat dilakukan pembatalan. Pihak yang memberikan peminjaman secara otomatis akan terus melakukan penagihan tagihan bulanan dengan terus menghubungi pihak peminjam.