ilustrasi notes list to do (unsplash.com/kellysikkema)
Jika merujuk pada penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anuitas tak terduga adalah pembayaran tahunan dengan frekuensi atau tenggat waktunya dilakukan jika terjadi berbagai peristiwa yang tak pasti (contingent annuity) di dalam perusahaan.
Sedangkan anuitas tertangguh merupakan anuitas dengan sistem pembayaran yang baru akan dimulai di saat tertentu pada masa yang akan datang (deferred annuity).
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa pengadaan anuitas tak terduga ditujukan untuk berbagai kondisi yang belum dapat diprediksi pada masa yang akan datang. Anuitas ini akan menjadi pembayaran atas berbagai hal-hal tak terduga, termasuk risiko yang mungkin terjadi pada perusahaan.
Secara umum anuitas tak terduga merupakan bentuk dari kontrak anuitas yang dibuat dengan sedemikian rupa untuk menunda pembayaran atas pendapatan, cicilan maupun lump sum, hingga pada akhirnya investor mengambil keputusan untuk menerimanya.
Pada dasarnya anuitas tak terduga ini akan dilakukan dengan dua fase utama, antara lain:
- Fase tabungan
Ini merupakan fase pertama dalam anuitas tak terduga, di mana investor melakukan investasi dana ke dalam rekening perusahaan. - Fase pendapatan
Ini menjadi fase kedua dalam anuitas tak terduga, di mana dana perusahaan dicairkan dan pihak perusahaan melakukan pembayaran kepada investor.
Namun di dalam prakteknya, penerapan anuitas tak terduga bisa saja bervariasi atau bahkan diperbaiki pada beberapa bagian. Hal ini akan tergantung pada kesepakatan antara investor dengan pihak perusahaan, termasuk dengan mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan itu sendiri.