ilustrasi Konflik. (IDN Times/Aditya Pratama)
Asuransi dikenal sebagai suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan tertantung yang mewajibkan pihak tertanggung untuk membayar sejumlah uang tertentu setiap bulan atau disebut premi.
Pembayaran tersebut menjadi pengganti untuk kemungkinan risiko kerugian, kematian, kerusakan, atau kehilangan yang terjadi pada pihak tertanggung dalam peristiwa yang tidak terduga atau tidak terprediksi.
Kembali pada topik awal, asuransi bahaya perang dapat diartikan sebagai suatu asuransi yang menanggung beberapa hal, seperti kesehatan, kematian, serta warisan untuk keluarga nasabah yang telah ditinggalkan.
Asuransi yang satu ini sama dengan asuransi pada umumnya, hanya saja asuransi bahaya perang biasanya digunakan oleh orang tertentu, seperti tentara, polisi, atau aparat penegak hukum. Mengingat tugas yang dilaksanakan oleh mereka tergolong berat, asuransi bahaya perang berperan untuk membantu dalam menanggung biaya yang telah disebutkan.
Hal ini sangat membantu bagi mereka yang memiliki pekerjaan cukup berat, serta risiko yang merugikan kemungkinan besar akan terjadi. Maka dari itu, asuransi ini bekerja untuk membantu segala kerugian.
Selain digunakan oleh beberapa orang tertentu, asuransi bahaya perang juga dapat digunakan untuk usaha bisnis dalam bidang perkapalan serta penerbangan. Asuransi akan digunakan karena usaha tersebut memiliki kemungkinan akan diserang oleh beberapa pelaku pembajakan, terorisme, dan lain lain.
Penyerangan tersebut sangat berbahaya, terutama bagi keselamatan mereka yang bekerja di kapal dan pesawat. Asuransi bahaya perang membantu dalam mengurangi kerugian tersebut agar tidak terlalu memberatkan salah satu pihak.