Asuransi Bahaya Perang: Pengertian dan Produknya

Asuransi adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua pihak atau lebih terkait risiko kerugian yang terjadi pada peristiwa tak terduga, seperti kematian, jatuh sakit, kehilangan barang, dan lain lain sesuai kesepakatan bersama.
Adapun berbagai macam jenis dari asuransi yang dapat membantu seseorang dalam meminimalisir kerugian finansial yang terjadi di masa depan, salah satunya adalah asuransi bahaya perang.
Mungkin bagi beberapa orang asuransi bahaya perang terdengar sangat asing, tetapi asuransi jenis yang satu ini hampir serupa dengan asuransi pada umumnya, hanya saja digunakan bagi orang tertentu.
Berikut ini terdapat 4 hal yang perlu kamu ketahui mengenai apa itu asuransi bahaya perang, antara lain:
1. Pengertian asuransi bahaya perang
Berdasarkan definisi yang dipaparkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi bahaya perang adalah suatu polis yang memuat beberapa pertanggungan dari risiko bahayanya perang yang terjadi. Dalam bahasa Inggris disebut sebagai war risk insurance.