Bank Konsorsium: Pengertian, Sifat dan Contohnya

Kita mungkin sudah akrab dan sering mendengar terkait bank umum, bank sentral maupun bank perwakilan rakyat. Namun, pernahkah kamu mengenal bank konsorsium?
Perbedaan mendasar mengenai bank konsorsium dengan bank lainnya adalah kelompok pemegang saham. Untuk lebih jelasnya, simak artikel dari IDN Times berikut yang memaparkan secara lengkap mengenai apa itu bank konsorsium.
1. Pengertian bank konsorsium
Bank konsorsium adalah bank yang terdiri dari beberapa anak perusahaan atau sekelompok bank dalam satu naungan korporasi. Pada praktiknya, bank konsorsium dibentuk untuk mendukung kebutuhan bank-bank tersebut dalam rangka pendanaan proyek skala besar. Kemungkinan proyek tersebut tidak akan sanggup jika dibiayai oleh hanya satu bank.
Proyek skala besar yang dimaksud bisa serupa pengadaan hunian terjangkau untuk masyarakat, pembangunan jalan tol, atau fasilitas umum lainnya yang membutuhkan banyak dana. Selain itu, juga bisa untuk mengeksekusi kesepakatan besar seperti halnya menjual pinjaman dengan nilai triliunan rupiah di pasar sindikat pinjaman.
Keberadaan konsorsium adalah untuk memanfaatkan aset bank individu dalam rangka mencapai tujuan sekolompok bank. Kendati demkian, semua bank anggota dapat dipastikan memiliki saham kepemilikan yang sama dan tidak ada satu anggota pun yang memegang kendali tunggal atau terlalu mendominasi