Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)
Apabila ada proyek yang nilainya terlalu besar untuk dibiayai hanya oleh satu bank sendirian, makan beberapa bank akan berkumpul dan menyatukan sumber daya mereka. Sehingga, praktik kalau tujuan pembuatan bank konsorsium adalah hanya untuk melaksanakan proyek tersebut.
Penggabungan beberapa bank ini berbeda dengan merger yang bertujuan dalam jangka panjang. Kendati demikian, berdirinya bank konsorsium juga diikuti kontrak hukum yang umumnya akan mengatur bank konsorsium dan mendelegasikan tanggung jawab di antara para anggota yang tergabung.
Tanggung jawab tersebut bisa mencakup perihal penilaian umum, kegiatan dokumentasi, dan tindak lanjut proyek yang dibiayai. Selain itu, ada yang bertugas membuka ruang dialog perihal keputusan untuk membagi kepemilikan saham yang sama dalam transaksi berkaitan proyek yang didanai.
Awal mula bank konsorsium berasal pada kisaran tahun 1960-an dengan tujuan agar memungkinkan bank-bank kecil juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan perbankan di skala internasional. Mereka paling umum di Eropa.
Pada satu dekade belakangan, keberadaan bank konsorsium tidak seramai seperti sebelumnya, kecuali contoh kuat yang masih ada di Amerika Serikat.