Ilustrasi kapal di Tanjung Perak. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Selain keempat kontrak yang menggunakan moda transportasi laut, ada 7 kontrak lain yang menggunakan hampir semua moda transportasi. Baik itu jalur udara maupun laut. Adapun ketujuh kontrak tersebut sebagai berikut:
1. EXW (Ex Works)
Pada kontrak Ex Works, eksportir mempunyai tanggung jawab pengiriman yang sangat minimal. Sebab, eksportir tidak harus melakukan pengiriman, pengurusan pajak dan kepabeanan, serta tanggung jawab lainnya. Hal ini tidak lain karena, semua kewajiban tersebut dibebankan pada pihak importir.
2. FCA (Free Carrier)
Pada kontrak ini, importir mempunyai tanggung jawab untuk biaya pengiriman, pengurusan pajak dan bea cukai, serta pengiriman domestik saat sudah sampai di negara tujuan.
Disisi lain, eksportir berkewajiban dalam pembiayaan pengiriman domestik saat barang berada di negara asal hingga ke banda serta pengurusan bea cukai, izin, dan juga pajak ekspor.
3. CPT (Carriage Paid To)
Pada kontrak CPT, importir berkewajiban dalam pengurusan dokumen kepabeanan dan pajak impor, biaya bongkar muat, dan juga biasa asuransi. Untuk kewajiban sisanya menjadi tanggung jawab eksportir.
4. CIP (Carriage and Insurance Paid To)
Hampir sama dengan kontrak CPT, yang menjadi pembeda hanya pada tanggung jawab biaya asuransi dibebankan pada eksportir.
5. DPU (Delivered At Place Unloaded)
Pada kontrak DPU, hampir semua tanggung jawab dilimpahkan pada pihak eksportir. Pihak importir hanya bertanggung jawab dalam pengurusan izin, pajak impor dan bea cukai saja.
6. DAP (Delivered At Place)
Hanya halnya dengan kontrak DPU. Namun, pihak importir juga bertanggung jawab dalam biaya bongkar muat saat barang sudah sampai di negara tujuan.
7. DDP (Delivered Duty Paid)
Pada kontrak DDP, importir hanya bertanggung jawab dalam urusan bongkar muat di tempat tujuan akhir saja. Sedangkan sisanya dibebankan kepada eksportir.
Itu dia beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai FOB atau bebas biaya di atas kapal. Serta ada juga kontrak lainnya yang berhubungan dengan perdagangan internasional.