Ilustrasi Bank Indonesia (dok. Sinarmas)
Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 pasal 8, salah satu tugas dari BI adalah menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran. Fungsi dari BI sendiri sebagai pihak yang mempunyai kewenangan dalam sistem pembayaran adalah membuat ketentuan dan sebagai sebagai pengawas.
Lebih jelasnya berikut ini tugas BI:
1. BI sebagai regulator
Sebagai pihak yang membuat ketentuan, BI akan menetapkan landasan hukum yang nantikan berguna dalam penerapan sistem BI-RTGS. Selain uga juga berperan dan bertanggung jawab sebagai penyelenggara maupun peserta BI-RTGS.
2. BI sebagai overseer
BI mempunyai tugas untuk memastikan penyelenggaraan BI-RTGS bisa memenuhi prinsip Core Principles for Systematically Important Payment System (CP-SIPS) dari Bank for International Settlement, guna mendukung stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen.
3. BI sebagai penyelenggara sistem BI-RTGS
Sebagai pihak yang menyelenggarakan, BI wajib menyediakan struktur dan juga pelayanan kepada semua peserta. Pelayanan yang dimaksud disini meliputi penyediaan infrastruktur dan juga fasilitas guna menyelenggarakan BI-RTGS.
Selain itu juga wajib menyediakan helpdesk, memberikan pelatihan pada semua peserta dan mempunyai prosedur dalam penanganan kondisi darurat. Serta mengadakan pertemuan rutin kelompok pengguna.
4. Sebagai peserta sistem BI-RTGS
Sebagai peserta dalam sistem BI-RTGS, Bank Indonesia juga mempunyai kewajiban yang sama dengan peserta lainnya. Terlepas dari tugas BI yang sudah disebutkan sebelumnya. Dengan begitu akan terbentuk asas kesetaraan antar semua peserta BI-RTGS.