Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah besar dalam reformasi pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini menjadi fokus utama pada 2026 dan ditargetkan rampung pada semester I. Proses demutualisasi melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, serta berbagai pemangku kepentingan di industri pasar modal.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan mengurangi potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan bursa. Di sisi lain, demutualisasi juga membuka peluang baru bagi pengembangan bisnis dan perluasan ekosistem pasar modal nasional. Untuk memahami urgensi kebijakan ini, penting bagi publik mengetahui apa itu demutualisasi bursa, tujuan penerapannya, hingga tantangan yang menyertainya.
