Seperti yang disebutkan di atas, direktur memiliki banyak tugas yang tidak mudah. Direktur bukannya hanya duduk manis dan mendatangi setiap laporan yang ditujukan padanya. Sebenarnya masih banyak lagi tugas direktur yang harus dikerjakan dengan loyalitas penuh dalam menjalaninya.
Berikut di bawah ini adalah penjelasan tugas umum direktur:
1. Menerapkan visi dan misi Perusahaan
Jabatan direktur memiliki tugas pertama untuk menerapkan secara nyata visi dan misi perusahaan. Visi dan misi perusahaan merupakan sebuah landasan atas bisnis yang sedang dijalani nya, sehingga sangat penting seorang direktur berkomunikasi dengan baik kepada karyawannya untuk menerapkan visi dan misi perusahaan.
2. Membuat rancangan strategi bisnis
Seorang direktur harus membuat rancangan strategi bisnis perusahaan, agar perusahaan yang dipimpinnya terus berada dalam keadaan yang stabil. Rancangan strategi ini akan dikoordinasikan dengan setiap departemen di perusahaan tersebut.
3. Mengevaluasi kinerja perusahaan
Tugas selanjutnya dari seorang direktur adalah mengevaluasi hasil kinerja perusahaan. Dari evaluasi tersebut akan ditemukan sebuah kekurangan kinerja perusahaan, kekurangan tersebut harus segera dibenahi.
4. Mengadakan rapat atau pertemuan
Direktur memiliki tugas untuk mengadakan pertemuan kepada para departemen dan eksekutif perusahaan. Dalam pertemuan tersebutlah evaluasi dan rancangan strategi bisnis dibahas di dalamnya.
Setelah membahas tugas umum seorang direktur. Jabatan direktur memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi selama masa jabatannya.
Tanggung jawab direktur adalah sebagai berikut:
- Seorang direktur bertanggung jawab penuh atas kerugian PT atau perusahaan yang disebabkan oleh keteledoran mengelola perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan, tujuan, pedoaman, serta anggaran dasar perusahaan.
Tanggung jawab tersebut berdasarkan UU no.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, direktur bertanggung jawab untuk kerugian bisnis secara hukum adalah perdata dan pidana.
- Seorang direktur tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila ia telah melakukan pengaturan perusahaannya sesuai dengan seluruh peraturan perusahaan dan peraturan hukum yang berlaku.