unsplash.com/patrick perkins
Penghapusbukuan memiliki beberapa dasar hukum, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Pasal 37 ayat (1) huruf c, yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar Bank menghapusbukuan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modalnya.”
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset Yang Tersisa Dari Program Perbankan Pasal 1 ayat (2), yang menyatakan;
“Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun aset berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan posisi kuangan yang merupakan transaksi internal Lembaga Peminjam Simpanan dengan tidak menghapuskan tagihan.”
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum.