Ilustrasi bank teller (pexels.com/Kampus Production)
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, beberapa hal yang diatur mengenai hapus buku, antara lain:
- Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih.
- Kebijakan tersebut wajib disetujui oleh Komisaris.
- Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui paling kurang oleh Direksi.
Untuk mekanisme pelaksanaan hapus buku dilakukan berdasarkan berdasarkan peraturan intern Bank (Surat Edaran Direksi No.024/ DIR/ DPEM- SL/ SE/ 2002 tanggal 11 November 2002 perihal petunjuk Penghapusbukuan Kredit, yang tetap mengacu pada Peraturan Bank Indonesia seperti yang tertera sebelumnya.
- Kantor Cabang mengusulkan nasabah yang layak dihapus buku berdasarkan data-data yang telah dianalisa.
- Data-data tersebut dikirim ke Divisi untuk dianalisa kembali. Setela itu, Divisi akan mengajukan penghapusbukuan kredit kepada Direksi.
- Setelah disetujui oleh Direksi, data-data nasabah tersebut dikembalikan ke Divisi untuk dikirimkan ke Cabang.
Setelah usul penghapusbukuan tersebut telah disetujui oleh Direksi, ada beberapa hal harus dilakukan oleh Divisi, yaitu:
- Memberitahukan kepada kantor cabang pengelola rekening untuk melaksanakan administrasi pembukuan.
- Mengelompokkan pinjaman yang telah dihapusbukukan ke dalam 2 kelompok, yaitu pinjaman hapus buku potensial dan non-potensial.
- Membuat dan menetapkan rencana akan langkah-langkah penyelesaian pinjaman hapus buku dengan menggunakan formulir tahunan sejak kredit tersebut dihapusbukukan.
- Membuat laporan realisasi dari rencana dan langkah-langkah setiap 6 bulan.