Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi menulis (pexels.com/judit peter)

Tahukah kamu apa itu hapus buku? Istilah ini mungkin tidak lazim didengar dalam kehidupan sehari-hari. Istilah ini dipakai dalam dunia perbankan, terutama dalam kegiatan kredit.

Untuk penjelasan lebih lanjut tentang istilah hapus buku, simak di bawah ini.

1. Pengertian

pexels.com/ivan samkov

Hapus buku atau penghapusan secara bersyarat adalah tindakan administratif bank untuk menghapus kredit macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih bank kepada debitur. Maksudnya adalah bank memindahkan biaya yang bermasalah (macet) dari neraca menjadi ekstrakomtabel.

Tindakan hapus buku dilakukan sebagai upaya terakhir bank dalam menangani kredit macet. Namun bukan berarti bank lantas lepas tangan terhadap debitur, bank tetap memiliki hak untuk menunaikan penagihan pelunasan pada debitur.

2. Dasar hukum hapus buku

unsplash.com/patrick perkins

Penghapusbukuan memiliki beberapa dasar hukum, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Pasal 37 ayat (1) huruf c, yang menyatakan:

“Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar Bank menghapusbukuan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modalnya.”

2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset Yang Tersisa Dari Program Perbankan Pasal 1 ayat (2), yang menyatakan;

“Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun aset berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan posisi kuangan yang merupakan transaksi internal Lembaga Peminjam Simpanan dengan tidak menghapuskan tagihan.”

3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum.

3. Kebijakan hapus buku

pexels.com/startup stock photos

Penghabusbukuan piutang akan ditindaklanjuti oleh bank apabila debitur tidak/belum dapat ditagih. Tindakan administratif tersebut adalah penghapusan secara intrakomtabel untuk kemudian dicatat secara ekstrakomtabel. 

Hapus buku tidak mengakibatkan ikut terhapusnya hak bank untuk menagih debitur. Bank dapat menagih piutang yang telah dihapusbukukan, apabila piutang tersebut sudah layak ditagih dan belum kadaluwarsa menurut Undang Undang, yaitu Pasal 1967 KUH Perdata.

Wewenang keputusan hapus buku berada pada Direksi atas usul atau rekomendasi dari Divisi Kredit. 

4. Kriteria hapus buku

freepik.com/peoplecreations

Hapus buku dapat diusulkan pada golongan dan kriteria berikut.

  • Usaha debitur macet.
  • Debitur telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris pihak ketiga yang dapat menyelesaikan kreditnya. 
  • Debitur melarikan diri dan alamatnya tidak diketahui, serta tidak ada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas penyelesaian kreditnya. 
  • Pemilik agunan tidak mampu atau tidak bersedia membantu langkah penyelesaian yang diusulkan. 
  • Barang agunan musnah atau mengalami penurunan nilai. 
  • Debitur dinyatakan pailit (terlilit hutang) oleh Pengadilan Negeri. 
  • Saldo wajib debitur telah dicatat di KP2LN sebagai piutang negara yang sementara tidak ditagih. 
  • Upaya-upaya penagihan telah dilakukan secara maksimal. 
  • Sumber pengambilan dari debitur dan pihak lainnya tidak ada. 
  • Kredit macet ditolak oleh lembaga penjamin. 

5. Mekanisme hapus buku

Ilustrasi bank teller (pexels.com/Kampus Production)

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, beberapa hal yang diatur mengenai hapus buku, antara lain:

  1. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih.
  2. Kebijakan tersebut wajib disetujui oleh Komisaris.
  3. Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui paling kurang oleh Direksi.

Untuk mekanisme pelaksanaan hapus buku dilakukan berdasarkan berdasarkan peraturan intern Bank (Surat Edaran Direksi No.024/ DIR/ DPEM- SL/ SE/ 2002 tanggal 11 November 2002 perihal petunjuk Penghapusbukuan Kredit, yang tetap mengacu pada Peraturan Bank Indonesia seperti yang tertera sebelumnya. 

  1. Kantor Cabang mengusulkan nasabah yang layak dihapus buku berdasarkan data-data yang telah dianalisa.
  2. Data-data tersebut dikirim ke Divisi untuk dianalisa kembali. Setela itu, Divisi akan mengajukan penghapusbukuan kredit kepada Direksi.
  3. Setelah disetujui oleh Direksi, data-data nasabah tersebut dikembalikan ke Divisi untuk dikirimkan ke Cabang.

Setelah usul penghapusbukuan tersebut telah disetujui oleh Direksi, ada beberapa hal harus dilakukan oleh Divisi, yaitu:

  1. Memberitahukan kepada kantor cabang pengelola rekening untuk melaksanakan administrasi pembukuan.
  2. Mengelompokkan pinjaman yang telah dihapusbukukan ke dalam 2 kelompok, yaitu pinjaman hapus buku potensial dan non-potensial.
  3. Membuat dan menetapkan rencana akan langkah-langkah penyelesaian pinjaman hapus buku dengan menggunakan formulir tahunan sejak kredit tersebut dihapusbukukan.
  4. Membuat laporan realisasi dari rencana dan langkah-langkah setiap 6 bulan.

6. Larangan-larangan

ilustrasi rekening koran (freepik.com/katemangostar)

Beberapa larangan yang ada dalam ketetapan hapus buku, antara lain:

  1. Penhapusbukuan piutang Bank tidak boleh mengakibatkan pembebasan hutang/kewajiban debitur.
  2. Keputusan penghapusbukuan sama sekali tidak boleh diberitahukan kepada debitur atau pihak luar manapun.
  3. Penghapusbukuan terhadap hutang debitur tidak berarti menghapus nama debitur dari Daftar Kredit Macet Bank Indonesia.

7. Tindakan lanjut

ilustrasi kredit rumah (pexels.com/RODNAE Productions)

Jika upaya hapus buku tidak berhasil mengembalikan kredit yang dipinjamkan kedada debitur, maka bank dapat menyelesaikan portofolio kredit macet melalui jalur litigasi (proses peradilan) maupun jalur non-litigasi (proses di luar peradilan). 

Melalui paparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan hapus buku memberi keuntungan kepada bank dalam penagihan piutang pada debitur.

Hal ini dibuktikan dengan adanya peraturan-peraturan hukum yang memadai mengenai penghapusbukuan dalam penyelesaian kredit bermasalah. 

Editorial Team