Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)
Terdapat beberapa jenis dari instrumen kredit, yaitu sebagai berikut.
1. Cek
Instrumen kredit yang paling umum dan hampir berfungsi seperti uang adalah cek. Cek merupakan suatu perintah tertulis pada suatu formulir yang dicetak oleh seorang penyimpan (penabung) kepada banknya untuk membayar sejumlah uang kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain.
Namanya juga dicantumkan di atasnya, atau kepada pembawanya, yaitu orang yang memegang itu (yaitu, drawee). Untuk sebuah cek, tidak ada bank yang biasanya menolak membayar uang.
Asalkan cek itu diisi dengan benar, dan ada cukup uang di rekening laci di bank. Pemeriksaan spesimen diberikan di bawah ini. Counterfoil dengan laci berfungsi sebagai catatan pembayaran.
2. Promes
Promes merupakan bentuk paling sederhana dari instrumen kredit yaitu promissory note. Promissory note (atau pro-note untuk jangka pendek) yaitu janji tertulis dari pembeli atau peminjam yang berfungsi untuk membayar sejumlah uang kepada kreditur atau pesanannya.
Dapat kita sebut juga sebagai IOU (I owe you) atau surat berutang, merupakan pengakuan utang dan kewajiban untuk membayar kembali. Hal yang khas dari surat promes yaitu dalam promes kata-kata “nilai yang diterima” menunjukkan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil dari beberapa pembelian atau pinjaman.
Bunga harus disebutkan; jika tidak pro-note tidak baik dalam hukum. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk segala jenis transaksi, pribadi atau komersial.
3. Rekening pertukaran uang
Rekening pertukaran uang atau bill of exchange yang digunakan dalam perdagangan internal maupun luar negeri. Berisi suatu perintah dari seorang penjual kepada seorang pembeli atau oleh seorang kreditur kepada seorang debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada dirinya sendiri atau kepada pembawa atau kepada orang lain yang namanya disebutkan di dalamnya.
Penarik adalah orang yang menarik tagihan tersebut yaitu oleh penjual atau kreditur. Tertarik adalah sebutan kepada siapa tagihan ditarik yaitu oleh pembeli atau debitur. Penerima pembayaran, merupakan sebutan penjual yang dapat memerintahkan pembayaran dilakukan kepada orang ketiga.