Ilustrasi piutang (Pixabay.com/stevepb)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan instrumen utang sebagai warkat yang berisi pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu, misalnya surat aksep, promes, dan obligasi (debt instrument).
Instrumen utang merupakan alat yang dapat digunakan sebuah entitas untuk mendapatkan atau meningkatkan modal. Alat yang dapat digunakan oleh individu, badan pemerintah, atau badan usaha untuk tujuan memperoleh modal disebut dengan instrumen utang.
Ini merupakan kesepakatan mengikat yang menyediakan dana kepada peminjam sebagai imbalan atas janji dari peminjam untuk membayar kembali si pemberi pinjaman atau investor sesuai dengan ketentuan kontrak.
Kontrak instrumen utang mencakup ketentuan terperinci tentang kesepakatan seperti agunan yang terlibat, jadwal pembayaran bunga, tingkat bunga, dan jangka waktu, hingga jatuh tempo jika berlaku.
Sekuritas utang merupakan jenis instrumen utang yang lebih kompleks yang melibatkan penataan yang lebih luas. Jika entitas institusional memilih untuk menyusun utang untuk memperoleh modal dari banyak pemberi pinjaman atau investor melalui pasar yang terorganisir, biasanya ditandai sebagai instrumen keamanan utang.
Instrumen keamanan utang merupakan instrumen utang canggih yang terstruktur untuk diterbitkan kepada banyak investor.