ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam tahap penyelidikan ini, KPPU telah menetapkan 44 entitas pinjol sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.
Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.
"Bagi UU 5/1999, pengaturan ini merupakan bentuk kesepakatan antar pelaku usaha yang bersaing, secara peraturan. Jadi patut diduga melanggar Pasal 5," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur saat dihubungi IDN Times.
Namun, KPPU menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending, atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.
"Memang dalam penyelidikan awal diketahui bahwa, pengaturan itu ditujukan untuk melindungi konsumen, dan (mungkin) juga dikoordinasikan dengan OJK. Ini informasi yang nantinya juga akan dipertimbangkan KPPU dalam proses penyelidikannya," ujar Deswin.