ilustrasi bangunan roboh pasca gempa (pexels.com/Sanej Prasad Suwal)
Membangun tanpa PBG dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang cukup serius.
Pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Dalam kondisi tertentu, sanksi pidana juga dapat dikenakan apabila bangunan tanpa PBG menyebabkan kerugian harta benda, kecelakaan, bahkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam perubahan UU Bangunan Gedung melalui regulasi Cipta Kerja.
Selain risiko hukum, bangunan tanpa PBG biasanya sulit dijual, disewakan, atau digunakan sebagai jaminan pembiayaan karena status legalitasnya tidak jelas.
Perubahan dari IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung menunjukkan arah baru sistem pembangunan di Indonesia yang lebih terencana dan berbasis standar teknis. Dengan memahami apa itu PBG, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memastikan bangunan yang dimiliki aman, bernilai, dan berkelanjutan.
Memahami apa itu PBG sejak awal membantu pemilik bangunan menghindari sanksi sekaligus memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Apakah PBG sama dengan IMB? | Tidak. IMB sudah dihapus dan diganti PBG yang berfokus pada standar teknis bangunan. |
Apakah renovasi rumah membutuhkan PBG? | Ya, jika renovasi mengubah struktur atau fungsi bangunan. |
Di mana bisa melakukan pengajuan PBG? | Melalui SIMBG untuk individu dan OSS untuk pelaku usaha. |
Apa akibat jika tidak memiliki PBG? | Bisa dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan. |