ilustrasi asuransi (Unsplash.com/Helloquence)
Polis asuransi adalah hal yang sangat penting dalam layanan asuransi. Fungsinya sudah jelas, melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah serta pihak perusahaan asuransi. Polis menjadi bukti kerja sama dari pemegang polis ataupun perusahaan yang berisikan hak dan kewajiban pihak masing-masing.
Dengan menyepakati isi polis asuransi, maka sudah ditetapkan perjanjian tertulis mengenai hak dan kewajiban antara kamu dan perusahaan asuransi (penanggung). Pemegang polis memiliki kewajiban untuk membayar premi. Dari situ, pemegang polis memiliki hak untuk mengajukan klaim sesuai dengan kesepakatan tertulis di dalamnya.
Pemegang polis juga bisa mengetahui beberapa poin penting. Misalnya, ada nilai pengurangan dalam asuransi kendaraan bermotor. Dalam polis asuransi kesehatan, terdapat istilah excess atau selisih nominal. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam polis tanpa harus bertanya kepada agen atau mencari-cari informasi dari luar.
Dalam dokumen polis asuransi jiwa misalnya, polis akan berisi keterangan berbagai risiko yang akan ditanggung. Bagi nasabah yang meninggal karena terkena serangan jantung seperti yang ditulis dalam polis, perusahaan atau pihak penyedia asuransi jiwa wajib membayarkan klaim kepada nasabah tersebut sesuai apa yang tertera dalam polis.
Semua kerugian yang terjadi, besar atau kecil diatur dalam polis. Pemegang polis memiliki
kesempatan untuk mempelajari atau bahkan menolaknya jika tidak sesuai dengan skema premi yang dibayarkan. Fungsi polis juga termasuk jaminan bagi kedua belah pihak, baik untuk pemegang polis maupun pihak perusahaan. Untuk kerugian yang ditimbulkan tapi tak diatur dalam polis, akan menjadi tanggung jawab pribadi pemegang polis.
Berikut rincian fungsinya untuk kedua pihak.