Data penerimaan SPT Tahunan (dok. Kementerian Keuangan)
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa dikenakan denda administrasi.
Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), denda yang dikenakan sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.
Selain itu, keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) juga dikenakan sanksi. Denda untuk wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh adalah sebesar Rp1 juta. Bagi wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh adalah sebesar Rp100 ribu.
Jika wajib pajak tidak membayar pajak atau hanya membayar sebagian dari pajak yang menjadi kewajibannya, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan dari pajak yang belum dibayar.
Sanksi tersebut dapat bertambah besar jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT dan telah ditegur tertulis, berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 persen, serta tidak memenuhi kewajiban Pasal 28 atau Pasal 29 terkait pembukuan dan pemeriksaan pajak.
Selain itu, sanksi administrasi juga berlaku jika wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.