Jakarta, IDN Times - Proses penagihan dari pihak platform pinjaman online (pinjol) atau lender kepada peminjam (borrower) kerap kali menimbulkan keresahan.
Bahkan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersam Indonesia (AFPI) mengingatkan peminjam apabila ada cara-cara penagihan yang tak sesuai aturan. Misalnya, penagih pinjol menghubungi semua kontak peminjam.
Menurut AFPI, praktik tersebut umum dilakukan pinjol ilegal. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketat cara penagihan utang pinjol dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dikutip dari situs resmi AFPI, Selasa (6/2/2024), ada tiga cara penagihan pinjol ilegal yang merugikan peminjam, sebagai berikut.