Tabanan, IDN Times - Indonesia disebut sebagai salah satu tujuan investasi aset kripto oleh para investor asing. Hal itu diakui oleh sejumlah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia, dan juga induk bursa aset kripto pertama di Indonesia PT Central Finansial X (CFX), yakni PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN).
Salah satu pemegang saham COIN, Andrew Hidayat mengatakan, alasan investor asing berinvestasi kripto di Indonesia adalah ekosistem kripto di Indonesia sudah maju dibandingkan negara lain, bahkan disebut lebih maju dari Amerika Serikat (AS).
Apalagi, saat ini Indonesia sudah punya regulasi yang menaungi industri aset kripto, yaitu Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
"Sebenernya Indonesia regulasi kripto ini udah didahulukan dan kita udah jadi pendahulu. Amerika aja baru keluar Genius Act, kita udah ada undang-undang P2SK sebelum mereka, udah ada POJK sebelum mereka," ujar Andrew dalam acara CFX Cyrpto Conference 2025 di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025).