Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_6571.jpeg
Pemegang saham PT Central Finansial X (CFX), yakni PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Investor asing melihat kerangka legal industri kripto di Indonesia lebih jelas.

  • Regulasi yang meningkatkan legalitas industri kripto di Indonesia menjadi daya tarik bagi investir asing.

  • Dengan regulasi yang kuat, investor lebih bisa meminimalisir risiko dalam berinvestasi kripto di Indonesia.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Indonesia disebut sebagai salah satu tujuan investasi aset kripto oleh para investor asing. Hal itu diakui oleh sejumlah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia, dan juga induk bursa aset kripto pertama di Indonesia PT Central Finansial X (CFX), yakni PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN).

Salah satu pemegang saham COIN, Andrew Hidayat mengatakan, alasan investor asing berinvestasi kripto di Indonesia adalah ekosistem kripto di Indonesia sudah maju dibandingkan negara lain, bahkan disebut lebih maju dari Amerika Serikat (AS).

Apalagi, saat ini Indonesia sudah punya regulasi yang menaungi industri aset kripto, yaitu Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.

"Sebenernya Indonesia regulasi kripto ini udah didahulukan dan kita udah jadi pendahulu. Amerika aja baru keluar Genius Act, kita udah ada undang-undang P2SK sebelum mereka, udah ada POJK sebelum mereka," ujar Andrew dalam acara CFX Cyrpto Conference 2025 di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025).

1. Kerangka legal industri aset kripto jelas

Central Finansial X (CFX) menggelar Fireside Chat session dalam acara Coinfest, di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Senada, CEO Triv, Gabriel Rey mengatakan, investor asing melihat kerangka legal industri kripto di Indonesia lebih jelas. Bahkan, menurutnya Indonesia paling unggul di antara negara-negara Asia Tenggara.

"Menurut saya, paling unggul di Southeast Asia itu Indonesia, karena kalau yang pernah main di negara-negara tetangga, peraturan industri kripto mereka itu gak semaju, dan gak se-rigid di Indonesia," ucap Rey.

Menurut dia, regulasi yang meningkatkan legalitas industri kripto di Indonesia menjadi daya tarik bagi investir asing.

"Jadi kenapa tadi tanya investor asing pada berebut masuk Indonesia, karena kerangka legalnya, peraturannya itu sudah sangat jelas," tutur Rey.

Rey mengatakan, beberapa investor asing sudah mendekati Triv, karena melihat regulasi industri kripto di Indonesia paling maju.

"Beberapa institusi luar sudah pernah mendekati Triv, dan salah satunya yang dilihat mereka adalah adanya CFX, KKI, jadi mereka bisa langsung tahu, oh ini peraturannya seperti ini, oh ini semua audited. Itulah yang membuat Indonesia ini sangat menarik di mata investor asing, karena regulasi kita yang paling maju," ujar dia.

2. Risiko berinvestasi kripto di Indonesia lebih kecil

Central Finansial X (CFX) menggelar Fireside Chat session dalam acara Coinfest, di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan, dengan regulasi yang kuat, investor lebih bisa meminimalisir risiko dalam berinvestasi kripto di Indonesia.

"Kita sudah ada bursa, ada CFX, ada custody, ada BI juga, di mana model ini memang unik, tapi saling melengkapi. Jadi karena kita clearing berjalan sendiri, custody sendiri, jadi sebenarnya risikonya itu sudah bisa dibilang, bisa dikurangi," tutur Wan Iqbal.

3. Inovasi harus lebih digenjot

CEO Indodax, William Sutanto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Di sisi lain, CEO Indodax, William Sutanto mengatakan, regulasi industri kripto di Indonesia bisa menjadi pedang bermata dua.

"Ketika kita memilih untuk diregulasi oleh pemerintah, artinya kita sudah memilih bahwa semua inovasi ini akan menjadi rigid. Tapi ya ini pedang bermata dua lah," ucap William.

Dia mengatakan, regulasi yang lebih ketat menunjukkan pemerintah memperhatikan perkembangan aset kripto. Namun, regulasi bisa memperlambat proses penerapan inovasi dalam industri aset kripto Indonesia.

"Di sisi lain memang perkembangan bisnis kita menjadi lebih pelan bergeraknya. Tapi itu tidak masalah saya kira. Karena yang namanya inovasi itu bukan berarti kita harus terus-terus menerbitkan program yang baru. Tapi ada juga hal-hal kecil," ujar dia.

Secara keseluruhan, para PAKD berharap pembuatan regulasi industri kripto di Indonesia bergerak secepat perkembangan teknologi saat ini.

Editorial Team