Jakarta, IDN Times - Kasus nasabah financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) Adakami yang dikabarkan bunuh diri viral di media sosial. Nasabah berinisial K itu disebut mendapat teror pinjol dari debt collector (DC) dari pinjol Adakami.
Kasus viral teror pinjol debt collector pinjol bukan baru sekali terkuak ke publik. Sejumlah kasus tentang aksi penagih utang yang dipekerjakan pinjol itu kerap kali berujung nahas.
Menyikapi kasus-kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan yang memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan pada tahun lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 yang merupakan revisi dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013.
Seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) pun wajib patuh terhadap aturan tersebut jika tak ingin mendapatkan sanksi dari OJK. Aturan maupun ancaman sanksi juga berlaku bagi debt collector, sebagai pihak ketiga yang dipekerjakan pinjol yang merupakan PUJK.
Lantas apa isi aturan yang terkait debt collector dalam praktik pinjol?