Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru di mana perusahaan jasa keuangan harus ikut terlibat dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.
Aturan tersebut ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023).
Dikutip dari keterangan resmi OJK, Jumat (24/3/2023), ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
PUJK itu termasuk bank, bank pengkreditan rakyat (BPR), perusahaan pedagang efek, manajer investasi, dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan sebagainya yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.