Ada banyak sekali kasus terkait dengan kepailitan, sehingga banyak barang harta kekayaan tersebut tidak memiliki kuasa. Balai harta peninggalan inilah yang digunakan dalam pengelolaan barang-barang tersebut.
Dulunya lembaga ini dibentuk oleh Belanda sebagai badan yang mengelola kekayaan orang-orang Belanda yang meninggalkan kekayaannya akibat mati dalam peperangan. Sekarang lembaga ini dialihkan untuk mengelola kekayaan dari individu atau lembaga yang pailit.
Nah, bagaimana sejarah dan apa itu Balai Harta Peninggalan (BHP) ini, serta apa saja fungsi adanya lembaga ini? Simak penjelasannya dari IDN Times berikut ini.