Balai Harta Peninggalan (BHP): Pengertian, Sejarah, Peran dan Tugasnya

Ada banyak sekali kasus terkait dengan kepailitan, sehingga banyak barang harta kekayaan tersebut tidak memiliki kuasa. Balai harta peninggalan inilah yang digunakan dalam pengelolaan barang-barang tersebut.
Dulunya lembaga ini dibentuk oleh Belanda sebagai badan yang mengelola kekayaan orang-orang Belanda yang meninggalkan kekayaannya akibat mati dalam peperangan. Sekarang lembaga ini dialihkan untuk mengelola kekayaan dari individu atau lembaga yang pailit.
Nah, bagaimana sejarah dan apa itu Balai Harta Peninggalan (BHP) ini, serta apa saja fungsi adanya lembaga ini? Simak penjelasannya dari IDN Times berikut ini.
1. Sejarah Balai Harta Peninggalan di Indonesia
BHP sebenarnya terbentuk pada era Hindia Belanda, tepatnya tahun 1624. Pada era ini banyak orang Belanda yang masuk di kawasan Nusantara dan berhasil menghasilkan kekayaan.
Namun, kewajiban perang membuat banyak orang Belanda mati dan meninggalkan harta kekayaannya di wilayah Nusantara ini. BHP inilah yang bertugas untuk mengelola, dan mewakili para ahli waris untuk mendapatkan kekayaan yang ditinggalkan tersebut.
Pada 1987 perwakilan BHP hanya ada di 5 wilayah, yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Lembaga ini kemudian selain mengurusi harta peninggalan yang tidak terurus juga bertugas untuk mewakili perusahaan yang pailit.