Jakarta, IDN Times - Kenaikan dan penurunan harga saham merupakan dinamika jual beli di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selama beberapa tahun, saham Bank Banten (BEKS) tercatat di Papan Pengembangan di pasar regular dan bertahan dengan harga Rp50 per lembar sahamnya.
Sebagai informasi, implementasi Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas, sejak tanggal 12 Juni 2023, memindahkan pencatatan saham BEKS dari Papan Pengembangan ke Papan Pemantauan Khusus. Saham Bank BEKS pun tidak sendiri berada di Papan Pemantauan Khusus ini.
Sejak mulai berlakunya Papan Pemantauan Khusus Tahap II (full periodic call auction), harga saham BEKS mulai mengalami penurunan. Berdasarkan ketentuan baru BEI ini, saham pada Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp1.
Auto rejection untuk saham dengan harga Rp1-10 sebesar Rp1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp10 sebesar 10%. Saham yang masuk papan pemantauan khusus full call auction harga minimumnya tak lagi Rp50 melainkan Rp1 dengan ketentuan auto rejection tersebut.
Akademisi Untirta, Hady Sutjipto menilai, terus menurunnya harga saham BEKS disebabkan oleh investor lokal yang mengalami panic selling. Ia menduga anjloknya saham BEKS juga imbas kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
Menanggapi hal ini, Bank Banten mengimbau agar para pemegang saham dan strategic investor tidak terlampau panik dan bereaksi berlebihan. Perusahaan meyakinkan bahwa penurunan harga saham tidak berpengaruh pada kegiatan bisnis, operasional, dan layanan bank.