Qanun LKS telah diteken pada 4 Januari 2019. Dengan Qanun LKS, lembaga keuangan baik perbankan maupun non-bank yang beroperasi di Aceh harus menjalankan prinsip syariah. Oleh sebab itu, bank yang tidak memiliki unit usaha syariah harus menutup operasinya di Aceh.
Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan ketentuan Qanun LKS paling lama 3 tahun sejak diundangkan.
Qanun LKS bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang Islami, menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan perekonomian Aceh, menghimpun dan/atau memberikan dukungan pendanaan serta menjalankan fungsi lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah.
Lalu, Qanun LKS juga bertujuan untuk menjalankan fungsi sosial lainnya termasuk memanfaatkan harta agama untuk kemaslahatan umat berdasarkan prinsip syariah. Kemudian, mendorong peningkatan pendapatan asli Aceh, meningkatkan akses pendanaan dan usaha bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, selain Bank Mandiri, bank-bank konvensional lainnya juga menutup operasional di Aceh seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Panin.