Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menghantui masyarakat Indonesia. Kali ini, banyak guru di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang terjerat pinjol ilegal, sampai meninggalkan tugas mengajar demi menghindari kejaran pinjol ilegal.

"Guru banyak terjebak pinjaman online ilegal. Banyak korban, banyak laporan yang kami terima," kata Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMA Disdik Kepri, Adimaja dilansir ANTARA, Rabu (22/12/2021).

1. Guru bolos mengajar karena diteror pinjol ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Adimaja mengatakan banyak guru yang tak mengajar karena diteror penagih dari pinjol ilegak tersebut. Kejaran para pinjol ilegal itu membuat para guru merasakan dampak psikologis.

2. Para guru di Kepri butuh edukasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Adimaja menuturkan Disdik Kepri membutuhkan bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan edukasi mengenai investasi dan pinjol ilegal. Hal ini diperlukan untuk mencegah korban semakin banyak.

"Kami membutuhkan edukasi. Karena ada guru terkena rayuan seperti ini, mereka jatuh mental dan tidak mengajar," ucap Adminaja. Secara khusus, dia meminta OJK memberikan edukasi tersebut kepada siswa SMA.

3. OJK minta korban pinjol ilegal lapor ke polisi

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kantor OJK Kepulauan Riau, Rony Ukurta Barus meminta korban pinjol dan investasi ilegal agar segera melapor ke aparat kepolisian. Dengan demikian, kasusnya bisa ditangani, dan juga membantu mencegah bertambahnya jumlah korban entitas ilegal tersebut.

"Kami mendorong masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke polisi," kata Ronny. Menurut dia, kasus jeratan pinjol atau investasi ilegal memang harus dilaporkan ke polisi. Jika tidak, kasusnya akan sulit ditangani.

Ronny pun mengatakan OJK hanya dapat mengumpulkan data terkait entitas-entitas ilegal tersebut, sehingga nanti bisa dirilis nama-nama entitas pinjol atau investasi ilegal. Adapun penanganan pidananya tetap berada di bawah wewenang kepolisian.

Ronny mengatakan hingga saat ini, OJK Kepri belum menerima aduan tertulis terkait jeratan pinjol ilegal dari warga setempat. Meski begitu, ada dugaan awal bahwa warga yang terjerat fasilitas pendanaan dengan bunga mencekik.

Editorial Team