ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
Kepala Kantor OJK Kepulauan Riau, Rony Ukurta Barus meminta korban pinjol dan investasi ilegal agar segera melapor ke aparat kepolisian. Dengan demikian, kasusnya bisa ditangani, dan juga membantu mencegah bertambahnya jumlah korban entitas ilegal tersebut.
"Kami mendorong masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke polisi," kata Ronny. Menurut dia, kasus jeratan pinjol atau investasi ilegal memang harus dilaporkan ke polisi. Jika tidak, kasusnya akan sulit ditangani.
Ronny pun mengatakan OJK hanya dapat mengumpulkan data terkait entitas-entitas ilegal tersebut, sehingga nanti bisa dirilis nama-nama entitas pinjol atau investasi ilegal. Adapun penanganan pidananya tetap berada di bawah wewenang kepolisian.
Ronny mengatakan hingga saat ini, OJK Kepri belum menerima aduan tertulis terkait jeratan pinjol ilegal dari warga setempat. Meski begitu, ada dugaan awal bahwa warga yang terjerat fasilitas pendanaan dengan bunga mencekik.