Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi investasi saham (freepik.com/rawpixel.com)

Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang baru mulai berinvestasi, belajar hal-hal mendasar adalah keharusan. Di bidang transaksi jual beli efek, ada yang namanya perusahaan efek. Apakah itu?

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan efek adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek (broker-Dealer), penjamin emisi efek (underwriter), dan manajer investasi.

Suatu perusahaan efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha, namun dapat juga melakukan ketiganya bersamaan. Ini tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumberdaya perusahaan tersebut.

Perusahaan Efek di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi. Yuk kita mengenal lebih jauh.

1. Tugas dan fungsi perusahaan sekuritas

ilustrasi investasi saham (unsplash.com/Austin Distel)

Perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, atau kegiatan lain yang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pengawas Pasar Modal.

Kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sekuritas ada dua macam. Berikut penjelasannya:

1. Perantara pedagang efek (broker-dealer)
a. Melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
b. Jual-beli efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi over the counter/OTC).

2. Penjamin emisi efek (underwriter)
a. Membantu calon emiten (perusahaan terbuka) dalam melaksanakan penawaran umum saham (initial public offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
b. Istilah penawaran umum saham juga dikenal masyarakat dengan nama go public.

2. Kamu wajib buka rekening saham melalui perusahaan sekuritas

Editorial Team

Tonton lebih seru di