Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang baru mulai berinvestasi, belajar hal-hal mendasar adalah keharusan. Di bidang transaksi jual beli efek, ada yang namanya perusahaan efek. Apakah itu?
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan efek adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek (broker-Dealer), penjamin emisi efek (underwriter), dan manajer investasi.
Suatu perusahaan efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha, namun dapat juga melakukan ketiganya bersamaan. Ini tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumberdaya perusahaan tersebut.
Perusahaan Efek di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi. Yuk kita mengenal lebih jauh.