Ilustrasi transaksi nontunai (IDN Times/Aditya Pratama)
Adapun tarif QRIS bagi pelaku usaha mikro atau merchant discount rate (MDR) ialah sebesar 0,3 persen. Untuk transaksi lainnya, dikenakan tarif 0,7 persen.
Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, tarif QRIS yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro lebih rendah dari tarif yang dikenakan pada segmen pedagang lainnya. Sehingga, dia menegaskan BI tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha mikro dalam menetapkannya.
"Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," kata Erwin dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, (6/7/2023).