Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penggunaan QRIS (IDN Times/Dokumen Qris.id)

Jakarta, IDN Times - Transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tak lagi gratis bagi pelaku usaha mikro.

Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia menetapkan tarif QRIS bagi pelaku usaha mikro yang tak boleh dibebankan kepada konsumen atau masyarakat.

1. Rincian tarif QRIS bagi pelaku usaha mikro

Ilustrasi transaksi nontunai (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun tarif QRIS bagi pelaku usaha mikro atau merchant discount rate (MDR) ialah sebesar 0,3 persen. Untuk transaksi lainnya, dikenakan tarif 0,7 persen.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, tarif QRIS yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro lebih rendah dari tarif yang dikenakan pada segmen pedagang lainnya. Sehingga, dia menegaskan BI tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha mikro dalam menetapkannya.

"Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," kata Erwin dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, (6/7/2023).

2. Pedagang yang bebankan tarif QRIS ke konsumen bisa dilaporkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di