Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia memastikan sudah melakukan tindakan terhadap kasus penipuan atau penyalahgunaan Quick Response-code Indonesian Standard (QRIS) pada kotak amal di Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta.
BI sudah memblokir QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) terkait.
"Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada IDN Times, Senin (10/4/2023).
Erwin menjelaskan, pelaku penyalahgunaan QRIS telah melakukan pendafataran merchant QRIS dengan nama restorasi masjid. Namun setelah ditelusuri BI, merhcant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant regular.