Jakarta, IDN Times – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (07/10) di Jakarta. Dalam RUPSLB tersebut, perseroan menetapkan dua agenda, yakni pertama adalah mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Kedua, mengenai perubahan susunan pengurus perseroan.
Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan, penetapan ini merupakan upaya perseroan untuk terus menerapkan praktik keuangan yang berkelanjutan. Selain itu, ungkap Sunarso, fokus program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN (‘Program TJSL BUMN’) berupa kegiatan yang memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat ini perseroan menerapkan program ini melalui pembiayaan kepada pelaku usaha mikro & kecil (‘UMK’) yang dikenal sebagai Program Pinjaman Kemitraan serta bantuan lainnya yang disalurkan dalam Program TJSL BRI Peduli,” urainya.